e-KTP,bagi masyarakat yang belum mengetahui apakah e-KTP yang sudah habis masa berlakunya harus membuat yang baru ataukah masih bingung dengan aturan yang harus diikuti,nah ini kabar gembira bagi masyarakat yang e-KTP nya sudah habis masa berlakunya "Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP dapat berlaku seumur hidup. Maka penduduk yang telah habis masa berlakunya tak perlu mengurus perpanjangan KTP.
Ketentuan ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dalam pasal 64 ayat 7 a.
"Jika
masa berlaku e-KTP-nya habis, tidak perlu mengurus perpanjangan masa
berlakunya lagi. Karena e-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan, meski
di dalam kolom berlaku terdapat tanggal kadarluasanya," ujar Tjahjo
kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (28/1/2016).
dengan demikian masyarakat tidak perlu lagi bingung e-KTP yang masa berlakunya sudah habis, nah mungkin kalau e-KTP nya sudah rusak ganti saja dengan yang baru dengan cara mendatangi Kantor Dinas Penduduk dan pencatatan Sipil setempat.
Salam Pemdes Sungai Ambangah...
Salam Pemdes Sungai Ambangah...
No comments:
Post a Comment
Kami butuh saran anda ...