Kepala Desa dan Perangkat Desa

Kepala Desa : SOPIAN HANIPAN
Sekretaris Desa : RAHMADANI
Kaur Pemerintahan : BASYUNI BUSRAH
Kaur Kemasyarkatan : M.ARIF
Kaur Ekbang : JAMALUDIN
Bendahara Desa : ARDIANSYAH
Kadus Mekar Sari : DEDI KUSNADI
Kadur Kampung Baru : ARAHMAN RA
Kadus Karya Sari : SUYONO
Kadus Karya Desa : SAMSURI
Kadus Kumpai : DWI SUSANTI

Tupoksi Perangkat Desa


Desa Sungai Ambangah, Tupoksi Kepala Desa dan Perangkat Desa berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tanggal 31 Desember 2015 yang di undangkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari. 

Tugas dan Fungsi
Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:

Kata Pengantar



di Blog Informasi
Pemerintahan Desa Sungai Ambangah
Kec.Sungai Raya Kab.Kubu Raya
Provinsi Kalimantan Barat

Blog ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang perkembangan Desa Sungai Ambangah dan segala kegiatan yang dilaksanakan oleh Desa Desa Sungai Ambangah, dalam melaksanakan program pemerintah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.

Blog ini merupakan Sumber informasi tentang Pemerintahan Desa Sungai Ambangah dan bagi masyarkat yang peduli terhadap perkembangan desa, kami dari pemrintahan desa mohon dukungan dan masukan agar Pemerintahan Desa Sungai Ambangah selalu memberikan pelayan yang tebagi bagi masyarkatnya.

Semoga kritik dan saran yang kami terima merupakan pencerahan bagi kami sebagai bentuk dukungan dan motifasi terhadap Desa Sungai Ambangah, agar bekerja keras, dan bertindak tepat dalam melaksanakan program pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.

Salam Pemerintahan Desa Sungai Ambangah.