Kepala Desa | : | SOPIAN HANIPAN |
Sekretaris Desa | : | RAHMADANI |
Kaur Pemerintahan | : | BASYUNI BUSRAH |
Kaur Kemasyarkatan | : | M.ARIF |
Kaur Ekbang | : | JAMALUDIN |
Bendahara Desa | : | ARDIANSYAH |
Kadus Mekar Sari | : | DEDI KUSNADI |
Kadur Kampung Baru | : | ARAHMAN RA |
Kadus Karya Sari | : | SUYONO |
Kadus Karya Desa | : | SAMSURI |
Kadus Kumpai | : | DWI SUSANTI |
Kepala Desa dan Perangkat Desa
Tupoksi Perangkat Desa
Desa Sungai Ambangah,
Tupoksi Kepala Desa dan Perangkat Desa berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun
2015 tanggal 31 Desember 2015 yang di undangkan di Jakarta pada tanggal 5
Januari.
Tugas dan Fungsi
Tugas dan Fungsi
Kepala Desa
berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan
Pemerintahan Desa.
Kepala Desa bertugas
menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan
kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Untuk melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi
sebagai berikut:
Kata Pengantar
Pemerintahan Desa Sungai Ambangah
Kec.Sungai Raya Kab.Kubu Raya
Provinsi Kalimantan Barat
Blog ini
bertujuan untuk memberikan informasi tentang perkembangan Desa Sungai Ambangah
dan segala kegiatan yang dilaksanakan oleh Desa Desa Sungai Ambangah,
dalam melaksanakan program pemerintah guna meningkatkan kesejahteraan
masyarakat Desa.
Blog ini merupakan Sumber informasi tentang Pemerintahan Desa Sungai Ambangah dan bagi masyarkat yang peduli terhadap perkembangan desa, kami dari pemrintahan desa mohon dukungan dan masukan agar Pemerintahan Desa Sungai Ambangah selalu memberikan pelayan yang tebagi bagi masyarkatnya.
Semoga kritik
dan saran yang kami terima merupakan pencerahan bagi kami sebagai bentuk
dukungan dan motifasi terhadap Desa Sungai Ambangah, agar bekerja keras, dan
bertindak tepat dalam melaksanakan program pemerintah sesuai peraturan
perundang-undangan.
Salam
Pemerintahan Desa Sungai Ambangah.
Subscribe to:
Posts (Atom)