Prosedur pembuatan KK dan KTP-el masyarakat harus tahu


Hak-hak dan kewajiban penduduk dan penduduk berhak memperoleh : 

  1. Dokumen Kependudukan
  2. Pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
  3. Perlindungan atas data pribadi
  4. Kepastian hukum atas kepemilikan dokumen
  5. Informasi mengenai data hasil Dafduk dan Capil atas dirinya dan/atau keluarganya