Desa Sungai Ambangah,
Tupoksi Kepala Desa dan Perangkat Desa berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun
2015 tanggal 31 Desember 2015 yang di undangkan di Jakarta pada tanggal 5
Januari.
Tugas dan Fungsi
Tugas dan Fungsi
Kepala Desa
berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan
Pemerintahan Desa.
Kepala Desa bertugas
menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan
kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Untuk melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi
sebagai berikut:
menyelenggarakan
Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di
desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban,
melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan
penataan dan pengelolaan wilayah.
melaksanakan
pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan
bidang pendidikan, kesehatan.
pembinaan
kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi
masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
pemberdayaan
masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya,
ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga,
dan karang taruna.
menjaga hubungan
kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya
Sekretaris
Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
Sekretaris
Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa
mempunyai fungsi:
Melaksanakan
urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip,
dan ekspedisi.
Melaksanakan
urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana
perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset,
inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
Melaksanakan
urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi
sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan
admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga
pemerintahan desa lainnya.
Melaksanakan
urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja
desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring
dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Kepala urusan
berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
Kepala urusan bertugas
membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung
pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Untuk melaksanakan
tugas kepala urusan mempunyai fungsi:
Kepala urusan tata
usaha dan umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan
seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan
penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan
kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan
dinas, dan pelayanan umum.
Kepala urusan keuangan
memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan
administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran,
verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa,
Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
Kepala urusan
perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti
menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir
data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program,
serta penyusunan laporan.
Kepala seksi
berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
Kepala seksi bertugas
membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Untuk melaksanakan
tugas Kepala Seksi mempunyai fungsi:
Kepala seksi
pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan,
menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan
ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat,
kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan
Profil Desa.
Kepala seksi
kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana
perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi
serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup,
pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
Kepala seksi pelayanan
memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak
dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat,
pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
Kepala Kewilayahan atau
sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang
bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
Untuk melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun
memiliki fungsi:
Pembinaan ketentraman
dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas
kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
Mengawasi pelaksanaan
pembangunan di wilayahnya.
Melaksanakan pembinaan
kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam
menjaga lingkungannya.
Melakukan upaya-upaya
pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan
dan pembangunan.
No comments:
Post a Comment
Kami butuh saran anda ...