Hak-hak dan kewajiban penduduk dan penduduk berhak
memperoleh :
- Dokumen Kependudukan
- Pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
- Perlindungan atas data pribadi
- Kepastian hukum atas kepemilikan dokumen
- Informasi mengenai data hasil Dafduk dan Capil atas dirinya dan/atau keluarganya
Perbaikan dokumen sebagai akibat
kesalahan dalam pendaftaran penduduk & Pencatatan sipil oleh Dinas kependudukan
dan pencatatan sipil.
-
Jenis pendaftaran penduduk :
- KARTU KELUARGA (KK)
- KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
- SURAT PINDAH
- SURAT PINDAH DATANG
- BIODATA WNI
- PERUBAHAN BIODATA WNI
Syarat-Syarat Pembuatan Kartu
Keluarga ( KK ) baru :
- Surat Keterangan/Pengantar dari RT sebagai dasar Pengambilan F1.01 di Desa
- F1.01 diisi dan di Cap Desa dan Cap Camat
- Foto Copy Kutipan Akta Nikah/akta Perkawinan
- Surat Pindah Datang Bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
-
Penambahan
Anggota Keluarga :
- Kartu Keluarga Lama
- Kutipan Akta Kelahiran
- Surat Keterangan Pindah Datang
-
Penggantian
KK Hilang/Rusak :
- Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
- Kartu Keluarga Lama
- Fc. Dokumen Kependudukan dari salah satu anggota keluarga
-
Pengurangan Anggota Keluarga
dalam KK :
- Kartu Keluarga Lama
- Surat Keterangan / Akta Kematian
- Surat Keterangan Pindah / Surat Keterangan Pindah dalam Wilayah NKRI
- Akte/Surat Perceraian
Syarat- Syarat
Penerbitan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) Baru
1.
1. Telah
berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin .
- Surat Pengantar RT
- Foto copy :
- KK
- Kutipan akta nikah/akta kawin bagi
berusia 17 th
-
Akta Kelahiran
- Ijazah terakhir
4.
Surat Keterangan sudah melakukan perekaman KTP-el di Kecamatan
2. KTP-el Hilang/Rusak
- Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian
- Atau KTP-el yang rusak
- Foto copy KK
3. Penerbitan KTP karena pindah
datang
- Surat keterangan pindah
- Surat keterangan datang dari daerah asal
4. Perubahan data KTP
- Foto copy KK
- Akta kelahiran atau ijazah
Waktu
pelayanan 14 kerja dari mulai tanggal masuknya berkas.
Salam Pemdes Sungai Ambangah...
No comments:
Post a Comment
Kami butuh saran anda ...