Prosedur pembuatan KK dan KTP-el masyarakat harus tahu


Hak-hak dan kewajiban penduduk dan penduduk berhak memperoleh : 

  1. Dokumen Kependudukan
  2. Pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
  3. Perlindungan atas data pribadi
  4. Kepastian hukum atas kepemilikan dokumen
  5. Informasi mengenai data hasil Dafduk dan Capil atas dirinya dan/atau keluarganya 
Perbaikan dokumen sebagai akibat kesalahan dalam pendaftaran penduduk & Pencatatan sipil oleh Dinas kependudukan dan pencatatan sipil. 

-          Jenis pendaftaran penduduk :
  1. KARTU KELUARGA (KK)
  2. KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
  3. SURAT PINDAH
  4. SURAT PINDAH DATANG
  5. BIODATA WNI
  6. PERUBAHAN BIODATA WNI  
Syarat-Syarat Pembuatan Kartu Keluarga ( KK ) baru
  1. Surat Keterangan/Pengantar dari RT sebagai dasar Pengambilan F1.01 di Desa
  2. F1.01 diisi dan di Cap Desa dan Cap Camat 
  3. Foto Copy Kutipan Akta Nikah/akta Perkawinan
  4. Surat Pindah Datang Bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI 
-          Penambahan Anggota Keluarga :
  1. Kartu Keluarga Lama
  2. Kutipan Akta Kelahiran
  3. Surat Keterangan Pindah Datang 
-          Penggantian KK Hilang/Rusak :
  1. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
  2. Kartu Keluarga Lama
  3. Fc. Dokumen Kependudukan dari salah satu anggota keluarga 
-          Pengurangan Anggota Keluarga dalam KK :
  1. Kartu Keluarga Lama
  2. Surat  Keterangan / Akta Kematian
  3. Surat Keterangan Pindah / Surat Keterangan Pindah dalam Wilayah NKRI
  4. Akte/Surat Perceraian

Syarat- Syarat Penerbitan Kartu Tanda Penduduk ( KTP )  Baru
1.                  1. Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin .
  1. Surat Pengantar RT
  2. Foto copy :
       - KK
       - Kutipan akta nikah/akta kawin bagi berusia 17 th
       - Akta Kelahiran
       - Ijazah terakhir
       4.   Surat Keterangan sudah melakukan perekaman KTP-el di Kecamatan


2. KTP-el Hilang/Rusak
  1. Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian
  2. Atau KTP-el yang rusak
  3. Foto copy  KK
3. Penerbitan KTP karena pindah datang
  1. Surat keterangan pindah
  2. Surat keterangan datang dari daerah asal
4. Perubahan data KTP
  1. Foto copy KK
  2. Akta kelahiran atau ijazah

Waktu pelayanan 14 kerja dari mulai tanggal masuknya berkas.

Salam Pemdes Sungai Ambangah...
 

No comments:

Post a Comment

Kami butuh saran anda ...