Perangkat Desa Sungai Ambangah |
Perangkat Desa adalah bagian dari unsur Pemerintah Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa (SEKDES) dan Perangkat Desa lainnya yang merupakan Aparatur Pemerintah Desa di bawah naungan Kepala Desa (KADES). Adapun Perangkat Desa lainnya yang dimaksud biasanya jumlah dan sebutannya disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat yang biasa dikenal dengan sebutan Kepala Urusan (KAUR)/ Kepala Seksi (KASI) dan unsur kewilayahan/ Kepala Dusun (KADUS) yang ada di setiap Pemerintahan Desa.
Tugas Perangkat Desa 1. Sekretaris Desa
Sekretaris Desa memimpin sekretariat desa. sekretaris desa adalah orang kedua setelah kepala desa.Tugas sekretaris desa ialah melaksanakan administrasi desa, seperti melaksanakan kegiaatan surat-menyurat, kegiatan kearsipan, dan membuat laporan.
2. Kepala Urusan
Sekretaris desa membawahi beberapa kepala urusan. Penetapan kepala urusan sesuai dengan kebutuhan. Misalnya, ada kepala urusan pemerintahan, kepala urusan pembangunan, kepala urusan kesejahteraan masyarakat (kesra), dan kepala urusan keuangan. Tiap-tiap kepala urusan bertugas sesuai dengan bidang masing-masing. Tugas utama kepala urusan adalah membantu sekretaris desa
3. Kepala Dusun
Kepala dusun adalah pelaksana tugas kepala desa di wilayah dusun. Kepala dusun melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Kepala dusun juga melaksanakan keputusan desa dan kebijakan kepala desa.
Salam Pemdes Sungai Ambangah ...
No comments:
Post a Comment
Kami butuh saran anda ...