Musyawarah Desa Program
Genarasi sehat dan cerdas (GSC) Tahun Anggaran 2016 yang dilaksanakan di Kantor Desa Sungai Ambangah pada dalam
rangka mensosialisasikan tujuan dan sasaran penerima bantuan dari Program ini
yang dipimpin langsung Kepala Desa Sungai Ambangah dan dihadiri fasilalitator
Kabupaten dan fasilitator Kecamatan
beserta perwakilan BPD,LPM DUSUN Ketua RW dan masyarakat Desa Sungai Ambangah,
Sungai Ambangah
Sungai Ambangah, sungai ini
adalah sungai pembatas antara Desa Sungai Ambangah dengan Desa Madu Sari pada
beberapa tahun yang lalu sungai ini sebagai jalur utama bagi masyarakat Desa Sungai Ambangah, baik itu untuk anak-anak pergi
berangkat sekolah maupun untuk masyarakat pergi bekerja ke Kota Pontianak, dan sungai ini juga
merupakan salah satu sejarah terbentuknya Desa Sungai Ambangah.
Pasar Kumpai Sungai Ambangah
Sungai Ambangah, Pasar kumpai merupakan pasar tradisional yang
terletak di Dusun Kumpai Desa Sungai Ambangah kecamatan Sungai Raya Kabuapten
Kubu Raya yang mana pasar ini di bangun sejak puluhan tahun yang lalu, pasar
ini merupakan pasar yang menyediakan berbagai jenis bahan sembako,
pakaian dan lain sebagainya , jarak pasar ini sangat dekat dengan pemukiman
masyarkat Desa Sungai Ambangah sehingga pasar ini sangat memudahkan masyarkat
desa untuk berbelanja keperluan sehari-har,i dan bukan hanya msayarakat Desa Sungai Ambangah saja yang
berbelanja dipasar ini namun sebagian masyarakat desa tetanga juga berbelaja di pasar ini,
Penyebrangan menjadi jalur alternatif desa
di
Desa Sungai Ambangah terdapat sebuat Dusun (Kampung Baru) yang sebagian
masyarakatnya tinggal di pesisir Sungai Kapuas, Dusun tersebut menjadi tempat
penyebrangan motor bagi masyarkat Desa Sungai Ambangah dan masyarakat desa
tetangga lainya,
Kades kecewa dengan hasil Musrenbang
Musrenbangdes merupakan amanat
undang-undang yang selalu dilaksanakan pemerintahan desa setiap awal tahun begitu pula di Desa Sungai Amabangah Kecamatan Sungai
Raya Kabupaten Kubu Raya ini.
Prosedur pembuatan KK dan KTP-el masyarakat harus tahu
Hak-hak dan kewajiban penduduk dan penduduk berhak
memperoleh :
- Dokumen Kependudukan
- Pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
- Perlindungan atas data pribadi
- Kepastian hukum atas kepemilikan dokumen
- Informasi mengenai data hasil Dafduk dan Capil atas dirinya dan/atau keluarganya
Tugas Perangkat Desa
Perangkat Desa Sungai Ambangah |
Perangkat Desa adalah bagian dari unsur Pemerintah Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa (SEKDES) dan Perangkat Desa lainnya yang merupakan Aparatur Pemerintah Desa di bawah naungan Kepala Desa (KADES). Adapun Perangkat Desa lainnya yang dimaksud biasanya jumlah dan sebutannya disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat yang biasa dikenal dengan sebutan Kepala Urusan (KAUR)/ Kepala Seksi (KASI) dan unsur kewilayahan/ Kepala Dusun (KADUS) yang ada di setiap Pemerintahan Desa.
Foto Pembangunan Infrastruktur dari Dana Desa Tahun 2015
Pembangunan jaln di RW.008 dari Dana Desa th.2015 |
Pembangunan Jalan di RW.007 dari Dana Desa Th.2015 |
Pembangunan Jalan di RW.006 dai Dana Desa Th.2015 |
Pembangunan Jalan di RW.003 dari Dana Desa Th. 2015 |
Pembangunan jalan RW.001 dari Dana Desa Th.2015 |
Pembersihan Parit di RW.002 dari Dana Desa Th.2015 |
Profil Singkat Desa Sungai Ambangah
Desa Sungai Ambangah merupakan Desa yang berada didalam wilayah Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, yang terdiri dari 5 (lima) Dusun, Dusun Mekar Sari, Dusun Kampung Baru, Dusun Karya Sari, Dusun Karya Desa dan Dusun Kumpai.
Kepala Desa dan Perangkat Desa
Kepala Desa | : | SOPIAN HANIPAN |
Sekretaris Desa | : | RAHMADANI |
Kaur Pemerintahan | : | BASYUNI BUSRAH |
Kaur Kemasyarkatan | : | M.ARIF |
Kaur Ekbang | : | JAMALUDIN |
Bendahara Desa | : | ARDIANSYAH |
Kadus Mekar Sari | : | DEDI KUSNADI |
Kadur Kampung Baru | : | ARAHMAN RA |
Kadus Karya Sari | : | SUYONO |
Kadus Karya Desa | : | SAMSURI |
Kadus Kumpai | : | DWI SUSANTI |
Tupoksi Perangkat Desa
Desa Sungai Ambangah,
Tupoksi Kepala Desa dan Perangkat Desa berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun
2015 tanggal 31 Desember 2015 yang di undangkan di Jakarta pada tanggal 5
Januari.
Tugas dan Fungsi
Tugas dan Fungsi
Kepala Desa
berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan
Pemerintahan Desa.
Kepala Desa bertugas
menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan
kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Untuk melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi
sebagai berikut:
Kata Pengantar
Pemerintahan Desa Sungai Ambangah
Kec.Sungai Raya Kab.Kubu Raya
Provinsi Kalimantan Barat
Blog ini
bertujuan untuk memberikan informasi tentang perkembangan Desa Sungai Ambangah
dan segala kegiatan yang dilaksanakan oleh Desa Desa Sungai Ambangah,
dalam melaksanakan program pemerintah guna meningkatkan kesejahteraan
masyarakat Desa.
Blog ini merupakan Sumber informasi tentang Pemerintahan Desa Sungai Ambangah dan bagi masyarkat yang peduli terhadap perkembangan desa, kami dari pemrintahan desa mohon dukungan dan masukan agar Pemerintahan Desa Sungai Ambangah selalu memberikan pelayan yang tebagi bagi masyarkatnya.
Semoga kritik
dan saran yang kami terima merupakan pencerahan bagi kami sebagai bentuk
dukungan dan motifasi terhadap Desa Sungai Ambangah, agar bekerja keras, dan
bertindak tepat dalam melaksanakan program pemerintah sesuai peraturan
perundang-undangan.
Salam
Pemerintahan Desa Sungai Ambangah.
Tidak Lagi Harus Perpanjang e-KTP
e-KTP,bagi masyarakat yang belum mengetahui apakah e-KTP yang sudah habis masa berlakunya harus membuat yang baru ataukah masih bingung dengan aturan yang harus diikuti,nah ini kabar gembira bagi masyarakat yang e-KTP nya sudah habis masa berlakunya "Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP dapat berlaku seumur hidup. Maka penduduk yang telah habis masa berlakunya tak perlu mengurus perpanjangan KTP.
Subscribe to:
Posts (Atom)