Musdes Program GSC Tahun 2016



Musyawarah Desa Program Genarasi sehat dan cerdas (GSC) Tahun Anggaran 2016 yang dilaksanakan  di Kantor Desa Sungai Ambangah pada dalam rangka mensosialisasikan tujuan dan sasaran penerima bantuan dari Program ini yang dipimpin langsung Kepala Desa Sungai Ambangah dan dihadiri fasilalitator Kabupaten dan  fasilitator Kecamatan beserta perwakilan BPD,LPM DUSUN Ketua RW dan masyarakat Desa Sungai Ambangah,

Sungai Ambangah


Sungai Ambangah, sungai ini adalah sungai pembatas antara Desa Sungai Ambangah dengan Desa Madu Sari pada beberapa tahun yang lalu sungai ini sebagai jalur utama  bagi masyarakat Desa Sungai  Ambangah, baik itu untuk anak-anak pergi berangkat sekolah maupun untuk masyarakat  pergi bekerja  ke Kota Pontianak, dan sungai ini juga merupakan salah satu sejarah terbentuknya Desa Sungai Ambangah.

Pasar Kumpai Sungai Ambangah



Sungai Ambangah,  Pasar kumpai merupakan pasar tradisional yang terletak di Dusun Kumpai Desa Sungai Ambangah kecamatan Sungai Raya Kabuapten Kubu Raya yang mana pasar ini di bangun sejak puluhan tahun yang lalu, pasar ini merupakan pasar yang menyediakan berbagai jenis bahan sembako, pakaian dan lain sebagainya , jarak pasar ini sangat dekat dengan pemukiman masyarkat Desa Sungai Ambangah sehingga pasar ini sangat memudahkan masyarkat desa untuk berbelanja keperluan sehari-har,i dan bukan hanya msayarakat Desa Sungai Ambangah saja yang berbelanja dipasar ini namun sebagian masyarakat desa tetanga juga berbelaja di pasar ini,

Penyebrangan menjadi jalur alternatif desa

di Desa Sungai Ambangah terdapat sebuat Dusun (Kampung Baru) yang sebagian masyarakatnya tinggal di pesisir Sungai Kapuas, Dusun tersebut menjadi tempat penyebrangan motor bagi masyarkat Desa Sungai Ambangah dan masyarakat desa tetangga lainya,

Kades kecewa dengan hasil Musrenbang


Musrenbangdes merupakan amanat undang-undang yang selalu dilaksanakan pemerintahan desa  setiap awal tahun begitu  pula di Desa Sungai Amabangah Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya ini.

Prosedur pembuatan KK dan KTP-el masyarakat harus tahu


Hak-hak dan kewajiban penduduk dan penduduk berhak memperoleh : 

  1. Dokumen Kependudukan
  2. Pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
  3. Perlindungan atas data pribadi
  4. Kepastian hukum atas kepemilikan dokumen
  5. Informasi mengenai data hasil Dafduk dan Capil atas dirinya dan/atau keluarganya 

Tugas Perangkat Desa


Perangkat Desa Sungai Ambangah
Desa Sungai Ambangah, Perangkat Desa merupakan salah satu unsur pelaku diDesa dan sangat memiliki peranan penting dalam Desa itu sendiri dan sangat dekat dengan masyarkat.
Perangkat Desa adalah bagian dari unsur Pemerintah Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa (SEKDES) dan Perangkat Desa lainnya yang merupakan Aparatur Pemerintah Desa di bawah naungan Kepala Desa (KADES). Adapun Perangkat Desa lainnya yang dimaksud biasanya jumlah dan sebutannya disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat yang biasa dikenal dengan sebutan Kepala Urusan (KAUR)/ Kepala Seksi (KASI) dan unsur kewilayahan/ Kepala Dusun (KADUS) yang ada di setiap Pemerintahan Desa.

Foto Pembangunan Infrastruktur dari Dana Desa Tahun 2015

Pembangunan jaln di RW.008 dari Dana Desa th.2015
Pembangunan Jalan di RW.007 dari Dana Desa Th.2015
Pembangunan Jalan di RW.006 dai Dana Desa Th.2015
Pembangunan Jalan di RW.003 dari Dana Desa Th. 2015
Pembangunan jalan RW.001 dari Dana Desa Th.2015
Pembersihan Parit di RW.002 dari Dana Desa Th.2015

Profil Singkat Desa Sungai Ambangah


Desa Sungai Ambangah merupakan Desa yang  berada didalam wilayah Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, yang terdiri dari 5 (lima) Dusun, Dusun Mekar Sari, Dusun Kampung Baru, Dusun Karya Sari, Dusun Karya Desa dan Dusun Kumpai.

Kepala Desa dan Perangkat Desa

Kepala Desa : SOPIAN HANIPAN
Sekretaris Desa : RAHMADANI
Kaur Pemerintahan : BASYUNI BUSRAH
Kaur Kemasyarkatan : M.ARIF
Kaur Ekbang : JAMALUDIN
Bendahara Desa : ARDIANSYAH
Kadus Mekar Sari : DEDI KUSNADI
Kadur Kampung Baru : ARAHMAN RA
Kadus Karya Sari : SUYONO
Kadus Karya Desa : SAMSURI
Kadus Kumpai : DWI SUSANTI

Tupoksi Perangkat Desa


Desa Sungai Ambangah, Tupoksi Kepala Desa dan Perangkat Desa berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tanggal 31 Desember 2015 yang di undangkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari. 

Tugas dan Fungsi
Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:

Kata Pengantar



di Blog Informasi
Pemerintahan Desa Sungai Ambangah
Kec.Sungai Raya Kab.Kubu Raya
Provinsi Kalimantan Barat

Blog ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang perkembangan Desa Sungai Ambangah dan segala kegiatan yang dilaksanakan oleh Desa Desa Sungai Ambangah, dalam melaksanakan program pemerintah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.

Blog ini merupakan Sumber informasi tentang Pemerintahan Desa Sungai Ambangah dan bagi masyarkat yang peduli terhadap perkembangan desa, kami dari pemrintahan desa mohon dukungan dan masukan agar Pemerintahan Desa Sungai Ambangah selalu memberikan pelayan yang tebagi bagi masyarkatnya.

Semoga kritik dan saran yang kami terima merupakan pencerahan bagi kami sebagai bentuk dukungan dan motifasi terhadap Desa Sungai Ambangah, agar bekerja keras, dan bertindak tepat dalam melaksanakan program pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.

Salam Pemerintahan Desa Sungai Ambangah.



Foto

Keramba Ikan Mas


Pembagian Insentif Guru Ngaji
Musrenbangdes

Kantor Desa Sui.Ambangah



Tidak Lagi Harus Perpanjang e-KTP

e-KTP,bagi masyarakat yang belum mengetahui apakah e-KTP yang sudah habis masa berlakunya harus membuat yang baru ataukah masih bingung dengan aturan yang harus diikuti,nah ini kabar gembira bagi masyarakat yang e-KTP nya sudah habis masa berlakunya "Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP dapat berlaku seumur hidup. Maka penduduk yang telah habis masa berlakunya tak perlu mengurus perpanjangan KTP.